Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Dulu Jenderal Bintang 3 Dikunci di Toilet Bandara oleh Budi Waseso Agar Tak Kabur,Kini Hidupnya Beda

Sosok Jenderal Bintang 3 dulu bikin heboh lantaran ditangkap di bandara. Terlebih, dia dikunci di toilet bandara agar tak kabur. Dialah Susno Duadji.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado
Kolase: Sosok Budi Waseso dan Susno Duadji. 

Budi Waseso lantas menunjukkan dua tiket serta paspor Komjen Susno yang berisi keterangan untuk keberangkatannya ke Singapura.

Di tengah proses negosiasi itu, Komjen Susno meradang.

Kepada Budi Waseso, dia meminta ditunjukan surat penangkapan.

"Saya jawab ke beliau. Lisan saja sudah surat perintah bagi saya," ujar Budi Waseso menirukan proses penangkapan saat itu.

Komjen Susno kembali menggertak Budi Waseso.

Komjen Susno menggertak Budi Waseso lantaran saat itu peluangnya menjadi Kepala Polri begitu besar.

"Besok bapak jadi Kapolri, mau pecat saya, saya siap" sahut Budi Waseso.

Di tengah ketegangan antara Komjen Susno dan Budi Waseso, seorang perwira polisi lainnya langsung menarik tangannya.

Setelah melalui negosiasi panjang, Komjen Susno berhasil ditangkap saat masuk ke dalam toilet.

Di luar pintu, Budi Waseso menunggu sambil mengunci pintu toilet hingga pesawat yang akan membawa Komjen Susno ke Singapura lepas landas.

"Tapi habis itu saya dimarahi sama pati-pati polri, barisan bintang marah semua karena itu namanya pelecehan. Saya bilang ini perintah kalau perintah saya laksanakan apapun resikonya, " tutur Budi Waseso.

"Sebagai prajurit itu harus taat dan tunduk pada pimpinan. Pegang teguh, yang tanggung jawabkan pimpinan. Saya begitu orangnya. Makanya kalau pimpinan bilang tindaklanjuti itu saya tindak. Level saya bukan level yang ece-ece, bukan yang kecil-kecil. Harus yang beresiko," ujarnya.

Vonis 3,5 tahun penjara

Selain kisah penangkapannya di bandara, Susno Duadji juga jadi sorotan saat terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved