Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Angka Pernikahan Dini di Kota Parepare Naik Dibandingkan Tahun 2021

Panitra Muda Hukum (Panmud), Pengadilan Agama Parepare, Nurhidayah, mengungkapkan alasannya.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/m yaumil
Panitra Muda Hukum, Pengadilan Agama Parepare, Nurhidayah,di Kantor Pengadilan Agama, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat,Kota Parepare, Jumat (7/1/2022) siang.   

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Angka pernikahan di bawah umur Kota Parepare meningkat jika dibandingkan tahun lalu, Jumat (7/1/2022) sore.

Tercatat tahun 2020 pernikahan di bawah umur sebanyak 82 pasangan.

Dan tahun 2021 meningkat sebanyak 141 pasangan dibawah umur.

Panitra Muda Hukum (Panmud), Pengadilan Agama Parepare, Nurhidayah, mengungkapkan alasannya.

Pertama, karena pasangan tersebut sudah melakukan hubungan intim, katanya di kantor Pengadilan Agama, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat,Kota Parepare.

Kedua, sudah hamil diluar nikah, dan hubungan yang terlalu akrab, ujarnya.

"Karen sangat akrab, jadi dinikahkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tambahnya.

Selain itu, pernikahan dibawah umur juga di atur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Didalamnya diatur soal perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Syaratnya, kedua orang tua mempelai meminta dispensasi ke pengadilan agama.

Selain itu, angka perceraian juga meningkat di Kota Parepare dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun 2020 perceraian sebanyak 389, sedangkan 2021 sebanyak 410 kasus.

Itu artinya, ada 410 janda dan duda baru di Kota Parepare.

Menurut Nurhidayah, usia pasangan yang cerai bermacam-macam.

Mulai dari pasangan umur 18 tahun hingga 60 tahun.

Dia menambahkan bahwa perceraian mempunyai tiga alasan.

Yakni, karena pertengkaran akibat cemburu, meninggalkan satu sama lain, dan ekonomi, ujarnya Panmud itu.

Dari 410 perceraian, 325 diantaranya diajukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat.

Laporan kontributor TribunParepare.com/ M. Yaumil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved