Tribun Makassar
Polisi Sebut Luka Bakar Siswi SMP di Makassar Bukan karena Siraman Air Keras, tapi Tersengat Listrik
Hal itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang Kompol Andi Ali Surya, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (7/1/2021) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menyebut, siswi SMP berinisial RN (12) yang mengalami luka bakar bukan karena siraman air keras, melainkan, tersengat arus pendek listrik.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang Kompol Andi Ali Surya, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (7/1/2021) malam.
"Terkait kadus yang beredar di media sosial kami tegaskan jika yang kami tangani beberapa bulan yang lalu adalah korban yang tersengat arus listrik," kata Kompol Andi Ali Surya.
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit yang merawat.
"Berdasarkan hasil visum dan berdasrkan keterangan dari beberapa saksi," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Andi Ali Surya, pihaknya tetap akan menindaklanjuti jika ditemukan bukti baru.
"Namun jika memang pihak keluarga merasa memiliki bukti atau petunjuk yang lain silahkan kami akan membuka kasusnya dan melakukan penanganan perkara," terang perwira satu bunga melati itu.
Begitu juga jika didapati bukti adanya dugaan korban perdagangan manusia atau human traffcking.
"Namun jika ada pidana lain terkait masalah PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) maka kami akan berkolaborasi dengan pihak PPA dan kami juga akan mengajak kelaurga agar juga bisa melapor ke bagian PPA," jelasnya.
RN lanjut Andi Ali Surya, diduga mengalami sengatan listrik saat berada di salah satu indekos Jl Baiturrahman, Makassar.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan.
Nyaris seluruh tubuhnya melepuh akibat disiram air keras.
Ialah RN 12 tahun, warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Ia mengalami kekerasan itu setelah diduga hendak dijual atau menjadi korban human traffcking.
Kasus yang dialami RN itu, pun dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar.