Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Parepare

Dirjen PKH Kementan RI Dorong Pemkot Parepare Maksimalkan RPH

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI dorong Pemerintah Kota Parepare dalam memaksimalkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
YAUMIL/TRIBUN TIMUR
Dirjen PKH Kementan RI, Nasrullah sedang diskusi dengan Kadis Pertanian Kelautan Dan Perikanan, Wildana, di RPH Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat (7/1/2022) pagi.   

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan RI dorong Pemerintah Kota Parepare dalam memaksimalkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Hal itu disampaikan oleh, Dirjen PKH Kementan RI, Nasrullah saat melakukan kunjungan di RPH, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Jumat (7/1/2022) pagi.

Turut hadir dalam kunjungan, Kadis Pertanian Kelautan Dan Perikanan, Wildana, serta ketua Komisi I DPRD, Kaharuddin Kadir.

Nasrullah mengatakan bahwa RPH Parepare merupakan aset besar.

"Dalam industri peternakan hilir menjadi penentu," katanya.

Alasannya, di hilir mempunyai nilai tambah. 

"Kita juga perlu menjamin kesehatan, kehalalan, dan kualitas daging untuk masyarakat," ujarnya.

Olehnya itu, menurut Nasrullah, RPH Parepare harus dimaksimalkan.

"RPH Parepare berstandar mempunyai potensi untuk dikembangkan," kata Dirjen itu.

"Kita harus memanfaatkan aset ini agar tidak terbengkalai karena dapat memberikan PAD yang besar," lanjutnya.

Kemudian, kami mendorong Pemerintah Kota Parepare untuk melakukan langkah strategis.

"Kami mendorong Pemkot Parepare agar melakukan langkah-langkah pemanfaatan aset secara maksimal, karena dibutuhkan," ujar Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah menyoroti beberapa fasilitas harus ditingkatkan.

Seperti lantai dan ruang pendingin.

Baca juga: 6 Mobil Unggulan Toyota, Cicilan Ringan

Baca juga: Hasil Autopsi Dandi Kakak Korban Pesugihan di Gowa Keluar, Ada Tanda Kekerasan

"RPH ini nantinya teregister, bahwa RPH ini sudah memenuhi kaidah atau standar yang ada," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved