Ustaz Yusuf Mansur
Yusuf Mansur Kembali Dilaporkan, Kali ini Terkait Usaha Tabung Tanah & Investasi Hotel di Yogyakarta
Beberapa korban mengadukan Ustaz Yusuf Mansur ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022)
Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
"Sidang pertama (hari) Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujarnya, Kamis.
Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.
"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.00 WIB, Ustaz Yusuf Mansur belum tiba di PN Tangerang.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
- Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
- Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
- Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Sebagai informasi, selain Ustaz Yusuf Mansur, terdapat dua tergugat lain dalam kasus dugaan ingkar janji tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Diadukan ke MUI, Dituding Lakukan Penipuan Usaha Tabung Tanah dan Investasi