Ustaz Yusuf Mansur
Yusuf Mansur Kembali Dilaporkan, Kali ini Terkait Usaha Tabung Tanah & Investasi Hotel di Yogyakarta
Beberapa korban mengadukan Ustaz Yusuf Mansur ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022)
TRIBUN-TIMUR.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali tersandung masalah usai kasus dugaan investasi bodong pembangunan Hotel dan Apartemen Siti, Tangerang, Banten.
Kali ini Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan penipuan usaha tabung tanah dan investasi pembangunan condotel di Yogyakarta.
Beberapa korban mengadukan Ustaz Yusuf Mansur ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Helwa, pekerja migran Indonesia asal Surabaya, Jawa Timur, mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencari solusi atas persoalan itu.
"Kedatangan kami (ke MUI) untuk mencari solusi. Kami tidak mendapatkan hak kami dari program Pak Yusuf Mansur," kata Helwa.
Helwa meminta supaya MUI ikut memantau investasi dan bisnis yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur yang telah merugikannya.
Bisnis yang dijalani Ustaz Yusuf Mansur diantaranya investasi tabung dana, pembangunan hotel, patungan usaha, hingga aset.
"Programnya banyak. MUI harus menegur Yusuf Mansur," ucapnya.
Helwa menjadi donatur aktif dari luar negeri atas semua bisnis dan investasi yang digagas Ustaz Yusuf Mansur sejak tahun 2010.
"Kerugian saya hampir Ro 60 juta. Hingga saat ini belum ada uang kembali sejak tahun 2013-2014," kata Helwa yang ikut tergabung kepanitiaan kajian Yusuf Mansur di luar negeri sejak 2013.
"Dulu ikut Ustaz Yusuf Mansur karena membangkitkan ekonomi umat Islam berjamaah di Indonesia. Tapi hingga saat ini nggak jelas," kata Helwa.
Helwa hanya ingin Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan haknya, yakni uang yang sudah diberikan untuk semua kegiatan, usaha, dan investasi yang tidak ada wujudnya itu.
"Kami tidak ingin kasus ini sampai pengadilan, cuma beliau tidak punya itikad baik," kata Helwa.
Jalani Sidang
Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur bakal menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.
Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
"Sidang pertama (hari) Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujarnya, Kamis.
Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin.
"Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.00 WIB, Ustaz Yusuf Mansur belum tiba di PN Tangerang.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:
- Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi)
- Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
- Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustaz Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
- Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Sebagai informasi, selain Ustaz Yusuf Mansur, terdapat dua tergugat lain dalam kasus dugaan ingkar janji tersebut.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Diadukan ke MUI, Dituding Lakukan Penipuan Usaha Tabung Tanah dan Investasi