Tribun Makassar
Mardiana Rusli Lolos 10 Besar Calon Komisioner Bawaslu RI, Misnah M Attas Tersingkir 14 Besar KPU
Srikandi Sulsel Mardiana Rusli lolos lolos 10 besar calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Srikandi Sulsel Mardiana Rusli lolos lolos 10 besar calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namanya berada diurutan keenam.
Nama-nama 10 besar diumumkan Kamis (6/1/2022) hari ini.
Perempuan berlatar belakang jurnalis itu mampu bertahan hingga 10 besar.
Ia satu-satunya perwakilan Sulsel yang mampu lolos 10 besar.
Ia juga hadir mewakili keterwakilan perempuan.
Dari 10 calon, 3 orang diantaranya adalah perempuan.
Mardiana pernah jadi anggota KPU Sulsel periode 2013-2018.
Ia adalah pegiat demokrasi berlatar belakang jurnalis.
Ia pernah berkecimpung sebagai jurnalis selama 13 tahun.
Ia juga pernah dipercaya memimpin organisasi pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
Sementara itu Misnah M Attas gagal lolos 14 besar calon Komisioner KPU RI.
Sebelumnya ia sempat bertahan hingga 28 besar calon.
Seluruh anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/11/2021).
Salah satu agenda mereka ialah memberikan 24 nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang lolos rangkaian tes kepada Kepala Negara.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang kepada tim seleksi.
Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya telah melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran.
Seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon.
"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," kata Juri Ardiantoro seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Juri menyebut, nantinya dalam kurun waktu sekitar 14 hari, Presiden Jokowi akan mengirimkan seluruh nama itu kepada DPR.
"Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi