Tribun Pinrang
Usaha Penggergajian Kayunya Dikeluhkan Warga Pinrang, Begini Penjelasan Direktur CV Cahaya Norma
Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati, angkat bicara soal suara penggergajian kayunya (somel) yang dianggap bising oleh warga Kelurahan Pallameang
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati, angkat bicara soal suara penggergajian kayunya (somel) yang dianggap bising oleh warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Rabu (5/1/2022).
Diketahui usaha penggergajian kayunya itu sudah berlangsung selama empat tahun.
Nurmiati menuturkan jika pihaknya telah memasang peredam suara di usahanya tersebut.
"Kami sudah pasang peredam suara untuk meminimalisir suara bising tersebut," katanya.
Baca juga: Terganggu Suara Bising Penggergajian Kayu, Warga Pallameang Bakal Melapor ke Polres Pinrang
Baca juga: Lihat Lingkaran Merah, Emak-emak Terekam CCTV Curi Kunci Mobil dan Tabung Gas Elpiji di Pinrang
Terkait keluhan salah satu warga yakni La Dollah, yang tidak bisa beristirahat karena suara bising tersebut, ia mengatakan jika jam operasional usahanya itu dilakukan bertahap.
"Kita mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Nah, di situ kan Pak Dollah sudah pulang dari melaut. Jadi bisa istirahat. Kita kembali beroperasi pukul 14.00 Wita," tuturnya.
Nurmiati juga menyanggah terkait usahanya yang pernah dilempari warga karena tetap beroperasi di waktu salat.
"Kami tidak pernah dengar kalau ada pelemparan seperti itu," ucapnya.
"Kami juga mengerti jika sudah masuk waktu salat, kami berhenti. Nanti dilanjut kalau selesai salat," sambungnya.
Ia menambahkan jika pihaknya juga mencoba melakukan mediasi tapi tidak pernah bertemu dengan La Dollah.
"Kami sudah mencoba hearing di DPRD Pinrang. Tapi, pak Dollah tidak datang. Akhirnya hearing dibatalkan," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Kami terbuka dan ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Warga Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, mengeluhkan suara bising mesin penggergajian kayu (somel) di wilayah tersebut.
Diketahui, usaha penggergajian kayu tersebut bernama CV Cahaya Norma.
Salah satu warga yang rumahnya tepat di samping usaha tersebut, La Dollah, sangat merasakan dampak suara tersebut.
La Dollah yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku tidak bisa beristirahat dan tidur dengan nyaman karena suara bising dari mesin somel tersebut.
Diketahui, usaha penggergajian kayu tersebut mulai beroperasi pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita.
"Saya pergi melaut subuh, siangnya baru pulang untuk beristirahat. Tapi, istirahat saya tidak tenang karena sangat keras suara mesinnya," kata La Dollah, Selasa (4/1/2022).
Tidak hanya suara bising yang dikeluhkan, getaran mesin somel itu juga sampai membuat rumah La Dollah goyang.
Karena waktu istirahatnya terganggu, La Dollah memutuskan untuk mengungsi di rumah kerabatnya.
"Akhir-akhir ini saya tidur di rumah kerabat dulu. Saya tidak bisa tenang di rumah sendiri karena suara mesin somelnya sangat keras bahkan getarannya sampai membuat rumah saya goyang," bebernya.
La Dollah menambahkan, jika suara bising somel tersebut pernah terdengar saat jemaah masjid menunaikan salat.
Kebetulan, usaha penggergajian kayu itu tepat berada di belakang masjid.
"Karena sudah geram, sampai-sampai jemaah melempar kayu kepada petugas di sana karena tetap beroperasi saat ibadah berlangsung," ucapnya.
Berbagai upaya telah ditempuh sejumlah warga yang berada di wilayah tersebut untuk meminimalisir suara bising pada mesin somel.
Pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap kebisingan suara mesin tersebut sejak beberapa bulan lalu.
"Kami juga sudah dimediasi dengan pemerintah. Agar pemilik usaha bisa meminimalisir suara bising tersebut. Namun, yang punya usaha tidak mengindahkan," tuturnya.
Bahkan Dinas Perumahan, Kawasan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan surat sanksi administratif kepada penggergajian kayu CV Cahaya Norma.
Yakni berupa pemberhentian sementara operasi usaha selama 45 hari.
Pihak pengusaha diminta melengkapi sejumlah dokumen perizinan lingkungannya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.