Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Omicron Masuk Indonesia

Ini Sebaran 254 Kasus Omicron di Indonesia hingga 4 Januari, Sulsel Sudah Masuk?

Hingga Selasa (4/1/2022) total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254 pasien.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
FREEPIK
Ilustrasi virus corona varian Omicron. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron diumumkan masuk untuk pertama kalinya ke Indonesia oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada (16/12/2021) lalu.

Hingga Selasa (4/1/2022) total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254 pasien.

Angka itu bertambah sekitar 92 kasus baru Covid-19 dibandingkan sehari sebelumnya, Senin (3/1/2022).

Kemenkes meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron karena kasus transmisi lokal terus bertambah menjadi 15.

Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Dwi Oktavia melaporkan ada 6 kasus Covid-19 dari varian Omicron transmisi lokal ada di Jakarta.

Kasus pertama yang dilaporkan yakni pelaku perjalanan dari Medan ke Jakarta dan terpapar Covid-19.

"Masa penularannya pas (saat ada) di Jakarta karena pengusaha ya, jadi kan banyak bertemu orang," ucap Dwi saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Kasus kedua yakni dua kasus dari petugas kebersihan Wisma Atlet yang dinyatakan positif Covid-19 jenis Omicron.

"Kemudian ada juga satu yang dia pekerja di restoran," ucap Dwi.

Sisanya, satu orang keluarga pelaku perjalanan yang dinyatakan terpapar Covid-19 varian Omicron Sementera untuk di luar Jakarta,

Menkes Budi sebelumnya menyebutkan, terdapat dua kasus Covid-19 dari varian Omicron dari pelaku perjalanan dari Medan ke Surabaya.

"Kemudian satu kasus itu ada anak diplomat yang tertular kakaknya dari luar, tapi dia tinggal di Indonesia," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2021).

Budi juga mengatakan, terdapat kasus pasien terpapar Omicron asal Surabaya yang sempat melakukan perjalanan ke Bali.

"Satu lagi adalah couple (pasangan) yang jalan liburan ke Bali. Kemudian dia pulang ke Surabaya lalu teridentifikasi di Surabaya," ujarnya. Kasus probable dan konfirmasi omicron harus Isolasi Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor.HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

SE tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Desember 2021. Dalam aturan baru tersebut, seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencegahan kasus Covid-19 di antaranya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved