Tribun Wajo
KPU Wajo Temukan 10 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan 74 Pemilih Baru Selama Desember 2021
Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Desember 2021, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jumlah pemilih kembali bertambah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode Desember 2021, Selasa (4/1/2022).
"Ada penambahan 94 pemilih pada periode Desember 2021, dibandingkan periode November 2021," kata Komisioner KPU Wajo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Andi Tenri Sampeang.
Pada periode Desember 2021 jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 288.255.
Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 135.981, pemilih perempuan 152.244.
Sedangkan pada periode November 2021 lalu, jumlah pemilih tercatat 288.161.
"Hal ini dikarenakan data pemilih baru lebih dominan dari data pemilih TMS," katanya.
Adapun pemilih baru kali ini sebanyak 74, sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 10 pemilih.
Menurut Andi Tenri, sumber data PDPB pada Desember 2021 lalu, diperoleh data potensi pemilih baru dari UPTD SMA-SMK Kabupaten Wajo.
Yakni bagi siswa-siswi SMA-SMK yang telah berusia 17 tahun, sudah tercatat sebagai pemilih.
"Dan untuk data pemilih TMS yang meninggal dunia diperoleh dari Kelurahan Tempe," katanya.
Pengelolaan data mutakhir berkelanjutan 2021 terus dilakukan tiap bulan, dan untuk Desember 2021 merupakan periode terakhir pada 2021.
Pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan tiap bulannya, dalam mewujudkan akurasi data pemilih Pemilu/Pemilihan tahun 2024 mendatang.
Selain itu, KPU bersama stakeholder lainnya telah melaunching aplikasi Sipdapil 73.21 merupakan bentuk optimalisasi dan tanggungjawab bersama dengan stakeholder terkait dalam mendukung pengelolaan DPB dengan memberikan akses data-data pemilih baru begitupun dengan data-data TMS sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Bahkan, telah ada forum bersama dengan pemangku kepentingan dalam suatu daerah tingkat kabupaten/kota guna untuk membahas bagaimana implementasi PKPU 6/2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.(Tribun-Timur.com)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan