Kolonel Inf Priyanto & 2 Anggota TNI Susah Mengelak dari Pasal Pembunuhan, Penjelasan Pakar Hukum
Asep pun mempertanyakan mengapa ketiga tersangka harus membuang korban yang sebenarnya masih hidup tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dari pandangan hukum, perbuatan anggota TNI Kolonel Infanteri Priyanto dan kedua bawahannya sudah jelas masuk dalam pasal pembunuhan.
Pernyataan ini diungkapkan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.
Kolonel Inf Priyanto bersama dua bawahannya sebelumnya terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagrek, Jawa Barat.
Namun bukannya membawa ke rumah sakit, ketiga anggota TNI ini justru membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu daerah Jawa Tengah.
Menurut Asep bahwa ketiga oknum TNI yang kini sudah menjadi tersangka ini akan sulit mengelak tuduhan pembunuhan.
Pasalnya setelah kecelakaan dan dibawa ketiga tersangka, diketahui korban masih hidup.
Lalu tiga hari kemudian Handi dan Salsa ditemukan sudah tak bernyawa setelah dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Asep pun mempertanyakan mengapa ketiga tersangka harus membuang korban yang sebenarnya masih hidup tersebut.
"Kenapa harus dibuang, padahal yang satu dari fakta dan berita itu masih hidup," kata Asep dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Perbuatan Kolonel P bersama dua bawahannya tersebut pun sudah jelas masuk ke pasal pembunuhan.
Karena berupaya untuk membuang korban ke Sungai Serayu, padahal kondisi korban masih hidup.
"Artinya apa, ketika orang masih hidup dibuang itu jelas masuk pasal pembunuhan," imbuh Asep.
Asep pun menegaskan, nantinya Mahkamah Militer akan dengan keras dan tegas dalam memberikan hukuman kepada ketiga pelaku yang juga merupakan anggota TNI AD tersebut.
"Mahkamah militer ini akan keras sekali dan tegas hukumannya," pungkasnya.
Ibu Salsabila Saksikan 3 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Suryati (41) tak berhenti meneteskan air mata saat melihat tiga oknum TNI pelaku tabrak lari putrinya Salsabila (14) menjalani rekonstruksi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/1/2022).
Saat berlangsungnya rekonstruksi, Suryati berada di samping kanan jalan di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang merupakan lokasi kejadian tabrak lari.
Dari awal rekonstruksi, Suryati didampingi kerabatnya yang terus menerus berusaha menenangkan Suryati.
Sebelumnya diberitakan, kejadian tabrak lari di Nagreg tersebut melibatkan tiga oknum anggota TNI.
Pelaku bukannya membawa korban, Salsabila dan Handi Saputra (17) ke rumah sakit, tapi malah membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Suryati mengaku, setelah ketiga tersangka ditangkap dan dilakukan rekonstruksi, dirinya merasa lega.

"Setelah melihat rekonstruksi, ya merasa lega saja," kata Suryati, saat ditemui setelah rekonstruksi.
Suryati mengatakan, setelah melihat rekonstruksi, terdapat rasa kesal tapi ada rasa kasihan juga kepada tersangka.
"Ya ada kasihan juga udah gitu mah, melihat mukanya juga," kata Suryati, yang terlihat masih berkaca-kaca.
Suryati berharap, tersangka bisa dihukum setimpal dengan apa yang telah diperbuat.
"Harapannya, ya bisa dihukum sesuai dengan undang-undang, dan pasal yang ada, saya serahkan saja kepada yang berwenang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Sulit Mengelak Tuduhan Pembunuhan