Kolonel Inf Priyanto & 2 Anggota TNI Susah Mengelak dari Pasal Pembunuhan, Penjelasan Pakar Hukum
Asep pun mempertanyakan mengapa ketiga tersangka harus membuang korban yang sebenarnya masih hidup tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dari pandangan hukum, perbuatan anggota TNI Kolonel Infanteri Priyanto dan kedua bawahannya sudah jelas masuk dalam pasal pembunuhan.
Pernyataan ini diungkapkan pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan.
Kolonel Inf Priyanto bersama dua bawahannya sebelumnya terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagrek, Jawa Barat.
Namun bukannya membawa ke rumah sakit, ketiga anggota TNI ini justru membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu daerah Jawa Tengah.
Menurut Asep bahwa ketiga oknum TNI yang kini sudah menjadi tersangka ini akan sulit mengelak tuduhan pembunuhan.
Pasalnya setelah kecelakaan dan dibawa ketiga tersangka, diketahui korban masih hidup.
Lalu tiga hari kemudian Handi dan Salsa ditemukan sudah tak bernyawa setelah dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Asep pun mempertanyakan mengapa ketiga tersangka harus membuang korban yang sebenarnya masih hidup tersebut.
"Kenapa harus dibuang, padahal yang satu dari fakta dan berita itu masih hidup," kata Asep dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Perbuatan Kolonel P bersama dua bawahannya tersebut pun sudah jelas masuk ke pasal pembunuhan.
Karena berupaya untuk membuang korban ke Sungai Serayu, padahal kondisi korban masih hidup.
"Artinya apa, ketika orang masih hidup dibuang itu jelas masuk pasal pembunuhan," imbuh Asep.
Asep pun menegaskan, nantinya Mahkamah Militer akan dengan keras dan tegas dalam memberikan hukuman kepada ketiga pelaku yang juga merupakan anggota TNI AD tersebut.
"Mahkamah militer ini akan keras sekali dan tegas hukumannya," pungkasnya.
Ibu Salsabila Saksikan 3 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi