Guru Rudapaksa Santri
Ditanya Motif Perkosa 13 Santri Hingga Hamil, Herry Wirawan: Saya Khilaf
Herry mengakui perbuatannya tersebut di sidng ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambahnya.
Istri Tak Berdaya
Baca juga: INI Janji-janji yang Dibisikkan Herry Wirawan kepada Santriwatinya Agar Mau Berhubungan Badan
Di persidangan pekan lalu, terungkap bahwa istri Herry Wirawan tak berdaya ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.
Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.
Istri Herry Wirawan pun kini mengalami trauma.
Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat istrinya.
Herry merudapaksa sepupunya di saat istrinya hamil besar.
Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupu istrinya."
"Terdakwa melakukannya saat istri pelaku hamil besar."
"Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang pekan lalu.
Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.