INI Janji-janji yang Dibisikkan Herry Wirawan kepada Santriwatinya Agar Mau Berhubungan Badan
Bahkan, bujukan tersebut kerap disertai dengan paksaan dan ancaman kepada para santriwati.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus asusila Herry Wirawan (36) mengungkapkan, Herry kerap membujuk para korbannya agar mau berhubungan badan.
Bahkan, bujukan tersebut kerap disertai dengan paksaan dan ancaman kepada para santriwati.
"Terdakwa berusaha membujuk serta merayu korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri," tulis petikan dakwaan JPU Kejati Jabar.
Di hadapan para santriwati yang masih berusia belasan tahun tersebut, Herry kerap menceritakan masalah keluarganya. Khususnya tentang istrinya yang disebut enggan melayaninya di atas ranjang. Bahkan dalam dakwaan disebutkan istri Herry enggan memiliki banyak anak.
"Dengan bujuk rayu menyampaikan bahwa istri terdakwa jarang mau berhubungan badan dan mertua terdakwa tidak mau punya banyak anak serta tidak boleh lebih dari dua orang anak," tulis dakwaan.
Dijanjikan Jadi Polwan
Selain merayu dengan berbagai alasan, termasuk hubungannya dengan sang istri, Herry juga kerap menjanjikan apa pun kepada korban. Beberapa di antaranya mulai dari membiayai kuliah hingga menjadi polisi wanita.
"Bahwa terdakwa membujuk dan merayu korban berhubungan dengan menjanjikan akan menjadikan anak korban sebagai Polisi Wanita," tulis dakwaan.
Dari 12 santriwati yang jadi korbannya, tercatat beberapa hamil dan sudah melahirkan. Bahkan ada yang sampai dua kali hamil dan melahirkan.
Herry juga kepada para korban menjanjikan siap bertanggung jawab dan bahkan membiayai bayi yang lahir hingga dewasa.
"Anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan 'biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama', " kata JPU.
Terancam 20 Tahun Bui
Kasus ini membetot perhatian publik. Saat ini Herry sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda persidangan sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.