Tabrak Lari di Nagreg
Ingat 3 Anggota TNI Penabrak Handi & Salsabila di Nagreg? Begini Penampakannya saat Rekonstruksi
Diketahui, kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi Militer Angkatan Darat atau POM AD bersama POM TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2021).
Diketahui, kasus tabrak lari ini melibatkan 3 anggota TNI AD berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.
Ketiganya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum rekonstruksi dimulai, sejak pagi sejumlah warga setempat sudah berkerumun hendak menyaksikan reka adegan kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila itu.
Ketika Polisi Militer menggiring ketiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila untuk melakukan rekonstruksi, warga beramai-ramai menyoraki ketiga tersangka.
Sejumlah anggota POM AD dan pihak kepolisian tampak menenangkan warga yang berkerumun menyaksikan reka adegan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, ketiga tersangka yang sudah berkepala plontos tampak memakai baju tahanan berwarna kuning dengan kedua tangannya di borgol.
Selain itu, tampak mobil berawarna hitam yang ditumpangi ketiga anggota TNI tersebut saat menabrak Handi dan Salsabila juga dihadirkan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, rekonstruksi dimulai.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi yang digelar hari ini akan dipimpin oleh penyidik TNI AD, penyidik Mabes TNI, dan Oditur Militer Mabes TNI.
“Tim penyidik TNI AD, penyidik TNI, Oditur TNI,” ucap Jenderal Andika.
Sebelumnya, Jenderal Andika juga mengungkapkan bahwa Kolonel P merupakan dalang utama di balik pembunuhan Handi dan Salsabila dalam kasus tabrak lari ini.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya dengan mengkonfrontir ketiganya, bahkan dalam satu pemeriksaan.
"Dan yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana, yakni Kolonel P. Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini," kata Jenderal Andika.
Andika menambahkan tiga anggota TNI yang terlibat tabrakan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menewaskan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tiga orang (oknum TNI) sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (29/12) kemarin," kata Panglima TNI.
Panglima TNI mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer, yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya, itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer, tetapi mereka ditahan di ruangan berbeda," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Panglima TNI, pada hari Senin (3/1/2022) akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Nagreg, kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua, yaitu di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa (4/1), tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis (6/1)," katanya.
Kemudian minggu depan, katanya, berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman, akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan, maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Apa pun motifnya kita masih dalami terus, tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal, khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, belum lagi pasal-pasal lain, belum lagi UU, begitu banyak. Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Panglima TNI.
Di Hari Kejadian
Kopral Satu A Sholeh mengungkap fakta penting berkenaan kasus Nagreg. Saat peristiwa terjadi pada 8 Desember 2021, keduanya kemudian dimasukkan mobil yang dikendarai tiga orang.
Mereka mengatakan akan membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit.
Nyatanya, keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Handi ditemukan di wilayah Banyumas. Sedangkan Salsabila di Cilacap.
Sosok ketiga orang yang awalnya disebut saksi berpenampilan rapi dengan rambut cepak akhirnya terungkap.
Ternyata, para pelaku memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang Handi dan Salsabila.
Hal ini terungkap dalam pengakuan salah seorang pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Koptu A Sholeh mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut ditolak. Akhirnya, Kolonel Priyanto yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.
Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua Andreas dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).
Seusai membuang korban, Kolonel Priyanto juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun, agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua Andreas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.
Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk. Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.