Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Rokok

Tambah Mahal! Simak Daftar Harga Rokok dan Rokok Elektrik per Batang 2022

Kenaikan cukai rokok ini berimbas pada harga jual rokok dan rokok elektrik eceran yang merangkak naik.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi Rokok-Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Awal tahun pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok.

Kenaikan cukai rokok ini berimbas pada harga jual rokok dan rokok elektrik eceran yang merangkak naik.

Kenaikan harga rokok yang resmi berlaku Sabtu (1/1/2022) ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Minggu 2 Januari 2022: Makassar dan 6 Kota Lain Waspada Hujan Petir

Baca juga: Siapa RTQ? Blak-blakan Dukung Gus Yahya, Agar PBNU Tak Jadi Alat Politik Praktis

Sebelumnya, aturan terkait kenaikan harga rokok ini ditetapkan pada 17 Desember 2021.

Namun aturan ini baru berlaku efektif per 20 Desember 2021.

Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Sri Mulyani menjelaskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (TRIBUNNEWS.COM)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. 

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024. 

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. 

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Baca juga: Richard Lee Seteru Kartika Putri Terancam Bui 8 Tahun, Reni Effendi Nangis Minta Bantuan ke Jokowi

Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya 1,6 Juta PNS Akan Dirumahkan Bikin Jokowi Turun Tangan, Diganti Robot?

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.  

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved