Tribun Jeneponto
Kades Jeneponto Ditahan Usai Ketahuan Pakai Data Palsu Saat Daftar Cakades, Terungkap Periode Kedua
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan data saat akan mencalonkan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sudirman
TRIBUNJENEPONTO.COM - Kepala Desa Pappalluang, Jeneponto, Muh Said ditahan di Mapolres Jeneponto.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan data saat akan mencalonkan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pemalsuan data dilakukan saat maju periode pertama dan kedua di Pilkades.
Baca juga: Kok Bisa Kepala Desa Pappalluang Jeneponto Ditangkap Polisi? Ternyata Diduga Lakukan Pemalsuan Data
Baca juga: Beredar Rumor Kas Daerah Kosong! Kepala BPKAD Jeneponto Angkat Bicara
Sehari setelah dilantik jadi kepala desa diperiode kedua, Muh Said langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diungkap oleh Kanit Tipidter Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, Minggu (2/1/2022).
Muh Said terancam hukuman penjara 7 tahun.
"Dikenakan pasal 266 ayat 2, ancaman pidana 7 tahun," ujarnya Iptu Uji Mughni.
Kemudian saat ditanya apakah akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pihak penyidik masih menunggu petunjuk atau barang bukti yang diamankan dapat mengarah ke orang lain.
"Kami belum dapat petunjuk terkait keterlibatan orang lain," bebernya
Sudah Dijenguk Keluarga
Sejumlah keluarga Muh Said telah mendatangi Mapolres Jeneponto.
Ia datang untuk menjenguk Muh Said yang ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Salah seorang keluarga kepala desa mengatakan kepada penjaga tahanan, "saya mau jenguk kepala desa", ucap keluarga ke penjaga tahanan.
Ada sekitar kurang lebih 30 orang keluarga dari kepala desa yang ditahan datang menjenguk.
Beberapa keluarga mereka memperlihatkan wajah sedih saat mendatangi Polres Jeneponto.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto. Rakib