Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Masih Ingat AP Bocah Korban Pesugihan di Gowa? Kabarnya Kini

AP merupakan korban kekerasan oleh kedua orang tuanya, paman dan kakeknya. Bocah itu hendak dicongkel mata kanannya oleh ibunya sendiri.

TRIBUN GOWA/SAYYID
Kondisi AP (6) (sebelah kiri, pakai baju merah) korban pesugihan, mulai membaik, di Malino Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Minggu, (19/9/2021)   

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Masih ingat AP (6) bocah asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan  korban kekerasan terhadap anak?

AP merupakan korban kekerasan orang tuanya, paman dan kakeknya.

Bocah itu hendak dicongkel mata kanannya oleh ibunya sendiri.

Beruntung AP berhasil diselamatkan.

Ia diduga korban pesugihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham mengatakan, AP kini diasuh neneknya dari keluarga ibu AP

Baca juga: Kurang Alat Bukti, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Pesugihan di Gowa

Baca juga: VIDEO: Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Kematian Kakak Bocah Korban Pesugihan di Gowa

Dia menyebut hak asuh tersebut dipilih dari beberapa kriteria.

Salah satu kriteria hak asuh adalah memiliki rumah pribadi.

"Kemudian dimana AP senang di situlah dia tinggal. Nama neneknya yang mengasuh yaitu Hamidah," ujarnya dihubungi, Kamis (30/12/2021).

"Bukan Bayu (paman AP) yang asuh AP tapi nenek dari keluarga mamanya, tapi dia tetap Bayu tidak boleh lepas karena dia dari awal melindungu AP," sambungnya.

Kata dia, AP tidak tinggal di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Namun iya tinggal bersama nenek Hamidah di Kelurahan Bulutanah Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa.

Alasannya, lanjut Kawaidah agar AP tidak kembali mengingat kembali kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Pesugihan di Gowa? Kini Berkas Perkara Paman dan Kakek Lengkap, Orang Tuanya?

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak berinisial AP (6) ini melibatkan satu keluarganya.

AP yang menjadi korban dugaan pesugihan hendak dicongkel mata kanannya.

Kasus ini terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada September 2021 lalu.

Itu melibatkan satu keluarga. Meraka yakni bapak dan ibu korban Hasniati (43) Taufiq (47), pamannya bernama Udin Sauddin (44), dan kakeknya Barrisi (70).

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui pula dua berkas perkara tersangka dugaan kasus pesugihan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap.

Dua tersangka tersebut yaitu Paman Udin Sauddin (44) dan kakek Barrisi atau basiri (70).

Sedangkan kedua orangtua AP (korban), yakni Hasniati (43) Taufiq (47) belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di rumah kejiwaan. (*)

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved