Tribun Maros
Kok Bisa, Penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Turun hingga 11% pada H-3 Tahun Baru?
Tak hanya jumlah penumpang, pergerakan pesawat pun mengalami penurunan hingga 19 persen.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada H-3 Tahun Baru 2022 mengalami Penurunan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh GM Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Wahyudi Kamis (30/12/2021).
Ia mengatakan persantase penurunan penumpang mencapai 11 persen.
"Data tanggal 29 Desember 2021, jumlah penumpang hanya 16.764 orang. Sementara pada 29 Desember tahun 2020, jumlah penumpang sebanyak 18.865 orang. Jadi ada penurunan 11.1 persen," ujarnya.
Tak hanya jumlah penumpang, pergerakan pesawat pun mengalami penurunan hingga 19 persen.
"Tahun ini hanya 177 pergerakan peswat saja. Pada periode yang sama tahun sebelumnya itu berada di angka 220 pergerakan peswat. Ada penurunan 19.5 persen," tambahnya.
Baca juga: Penumpang Ngeluh Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Panas, Petugas: Pengiritan Pak!
Baca juga: Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin 113.504 Orang Jelang Natal, Terbanyak ke Surabaya & Kendari
Wahyudi memprediksi, lalu lintas bandara akan kembali ramai lagi sekitar tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
"Akan mulai ramai lagi saat arus balik nanti, 3 atau 4 Januari 2022. Prediksi kami jumlah penumpang bisa mencapai lebih dari 30.000 orang," tambahnya.
Meski mengalami penurunan jumlah penumpang, pihak Bandara masih tetap membuka kembali rute penerbangan 24 jam.
"Terkait dengan penurunan penumpang, dimasa liburan ini, kami masih mempertahankan jam operasional 24 jam, karena ini tidak hanya soal Nataru namun juga menyangkut perkembangan bandara disekitar Makassar," tuturnya.
Bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, terdapat beberapa ketentuan atau syarat perjalanan yang harus diikuti.
Ketentuan perjalanan periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru 2021/2022) telah ditentukan melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan Addendum Nomor 24 Tahun2021 serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan dengan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen 1x24 jam," sebut iwan.
Kedua, anak di bawah usia 12 tahun dikecualikan untuk vaksin.
"Namun wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR 3x24 jam serta didampingi oleh orang tua dan keluarga dengan menunjukkan Kartu Keluarga," terangnya.
Pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun yang belum vaksin lengkap atau tidak bisa melakukan vaksin karena alasan medis, untuk sementara waktu dibatasi mobilitasnya.
“Aturan baru ini akan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Layanan pemeriksaan covid-19 dan vaksinasi masih tersedia di Bandara," ujarnya.(TribunMaros.com)