Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap 69 Kasus Narkoba Selama 2021, Nilainya Capai Rp 1,92 Miliar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang mengungkap 69 perkara penyalahgunaan narkoba selama 2021.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang saat press rilis pemusnahan narkotika di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang mengungkap 69 perkara penyalahgunaan narkoba selama 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono saat press rilis pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021) sore. 

Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2021 pihaknya menangani 69 perkara.

Baca juga: Kenapa Hanya Dua Petugas Vaksinator Diperiksa Polisi? Padahal Joki Vaksin Pinrang Disuntik 17 Kali

Baca juga: BNNP Sulsel Sita 14 Kilogram Sabu Selama Setahun, Ada 1 Kilogram Tak Bertuan di Sidrap

Arief mengatakan dari total perkara yang ditangani sepanjang 2021 tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 kg.

Sabu seberat 1,6 kg itu senilai 1,9 miliar.

"Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.606,08 gram atau kurang lebih 1,6 kg yang diperoleh dari beberapa TKP dan tersangka," kata Arief.

Dikatakan, dari 69 perkara tersebut pihaknya meringkus 114 tersangka.

"Rinciannya, 108 laki-laki, perempuan 5 orang dan satu anak," bebernya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari press rilis ini dari hasil dua perkara.

Untuk perkara pertama, satu ball sachet plastik berukuran sedang.

Berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 39,24 gram.

Sisa hasil pemeriksaan yang disisihkan secara laboratoris akan digunakan untuk pembuktian dalam persidangan pengadilan dengan berat 6,95 gram.

Sementara perkara kedua, delapan ball sachet plastik ukuran sedang.

Berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 409 gram.

Sisa hasil pemeriksaan yang disisihkan secara laboratoris akan digunakan untuk pembuktian dalam persidangan pengadilan dengan berat 4,86 gram.

Lebih lanjut, Arief mengatakan jika pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang.

"Kami sangat serius dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pinrang dan tidak ada kompromi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved