Opini Tribun Timur
Menantang Seleksi Ulang KPU - Bawaslu
SEJAK pertama kali diumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) oleh Presiden
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI Makassar
SEJAK pertama kali diumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) oleh Presiden melalui Surat Keputusan Nomor 120/P 2021.
Beberapa kelompok civil society menolaknya dengan keras, karena selain keanggotaan Timsel tersebut menyalahi unsur keanggotaan yang berasal dari pemerintah yang berjumlah 4 orang (seharusnya hanya 3 orang).
Juga independensi ketuanya dipertanyakan, karena dahulu pernah menjadi bagian dari tim sukses Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.
Gelagat timsel KPU-Bawaslu kala itu sudah mulai tercium boroknya.
Kendatipun, Juri Ardiantoro sebagai ketua Timsel menampiknya dengan menyatakan “seluruh anggota timsel berkomitmen untuk independen, profesional, dan terbuka/transparan.”
Objektivitas Timsel
Janji Juri Ardiantoro yang mengatasnamakan semua keanggotaan timsel, ternyata bertolak belakang dengan kondisi realnya.
Terbukti, 606 peserta berguguran menyisakan hasil yang tidak objektif dan tidak terbuka.
Tidak objektif, karena 606 peserta yang berguguran, bukan diukur secara mandiri berdasarkan perolehan nilai ujian pengetahuan berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Tetapi didasarkan pada akumulasi nilai CAT, makalah kepemiluan, dan tes psikologi dasar.
Dua model ujian seleksi tersebut (makalah kepemiluan dan tes psikologi dasar) dapat dikatakan cenderung sebagai penilaian subjektivitas.
Ukuran soal bagus tidaknya makalah kepemiluan para peserta, lebih dominan pada unsur selera saja.
Begitupun dengan tes psikologi dasar, sebagai deteksi kecerdasan dan kepribadian, berada dalam tingkat probabilitas, sehingga sulit dilepaskan unsur subjektivitasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-alumni-pps-hukum-umi-makassar-3.jpg)