Ungkap Kebohongan dari 3 Oknum TNI, Jenderal Andika Perkasa: Hukuman Seumur Hidup Saja
Dengan mimik serius, Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Raut wajah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetiba berubah.
Awalnya, Andika masih tersenyum dan hangat menimpali pertanyaan awak media.
Namun, pertanyaan seputar kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghapuskan senyumnya.
Dengan mimik serius, Andika mengatakan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga oknum TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua AS.
“Per hari ini, penyidik baik dari angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Dalam perkembangannya, Andika menyebut ada usaha berbohong yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri P terkait kasus yang melibatkan dirinya.
Baca juga: Pembalasan Jenderal Andika Perkasa dan Dudung Abdurrachman ke Kolonel Priyanto Cs, Tak Hanya Pecat
Kebohongan itu terungkap lantaran pernyataan yang bersangkutan saat pemeriksaan awal tak sinkron dengan keterangan dari dua saksi lainnya.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ucapnya.

Tangan Andika banyak bergerak ketika menjelaskan update kasus yang berada di bawah kepemimpinannya itu.
Suaranya menunjukkan penekanan saat menjelaskan cara dirinya menggali kebohongan dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Cara yang digunakan Andika adalah membuat proses penanganan kasus dipusatkan di Ibukota, meski tempat kejadian perkara berada di Jawa Barat.
Meski dipusatkan di Jakarta, ketiga oknum TNI itu tidak ditahan di lokasi yang sama.
Jenderal bintang empat ini menyebut cara itu digunakan untuk memudahkan konfirmasi apakah ada yang berbohong atau tidak.
"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat, tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat. Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.
Kolonel Infanteri P disebut tengah ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta yakni di Markas Pomdam Jaya, Jakarta.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Murka! Beri Hukuman Tambahan buat Penabrak Handi dan Salsabila
Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan pertama dalam sejarah TNI AD itu diresmikan saat Andika masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Adapun dua oknum TNI lain yang juga diduga terlibat ditahan masing-masing di Bogor dan di Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.
Para pelaku ini, kata Andika, dimungkinkan terkena hukuman mati atas perbuatannya. Hanya saja pihaknya memastikan akan memilih ketiganya untuk dipenjara seumur hidup.
Dengan sedikit menggelengkan kepalanya, Andika mengatakan tak bisa menoleransi tindakan ketiga oknum tersebut apapun motivasi mereka merencanakan pembuangan dua sejoli tersebut.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.
"Terlepas dari (apa yang menjadi) motivasi, pasal 340 kan berarti ke rencananya itu. Nah itulah yang menurut saya itu sudah tak bisa ditoleransi," tambahnya.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Harus Waspada! Angkatan Laut Indonesia Target Hacker China
Lebih lanjut, jenderal bintang empat itu tak menginginkan kasus ini ditutup-tutupi dari publik meski mencoreng nama baik TNI.

Karenanya, Andika pun tak mempermasalahkan jika nantinya peradilan ketiga oknum tersebut dibuka untuk umum.
"Kami nggak ada peradilan yang kemudian tertutup. Jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, nggak ada yang kami tutupin," pungkasnya.(Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)