Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Murka! Beri Hukuman Tambahan buat Penabrak Handi dan Salsabila
Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak tiga prajurit TNI berpangkat perwira menengah dan tamtama kepala diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang tewaskan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Mereka adalah Kolonel Infanteri P.
Adapun pangkat kolonel merupakan pangkat tertinggi di jajaran perwira menengah atau satu tingkat di atas letnan kolonel dan satu tingkat di bawah brigadir jenderal yang masuk jajaran perwira tinggi dalam kepangkatan di dunia militer angkatan darat.
Sementara dua tamtama kepala lainnya adalah Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Berhentikan Jenderal Andika Perkasa dan Angkat Jenderal Dudung Abdurachman
Diketahui, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim 0730 Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim 0716 Demak, Kodam IV/Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.