Gaji Pensiunan
Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?
Daftar gaji PNS Pensiun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa besaran gaji PNS pensiun golongan I hingga IV di Indonesia?
Berapa pula uang yang didapatkan bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan?
Benarkah uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?
Berikut penjelasan lengkapnya!
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan bagi banyak orang.
Hal tersebut terbukti dari membludaknya pendaftar setiap kali pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Baca juga: Ribuan PNS dari 3 Instansi Ini Segera Dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru di Tahun 2024
Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Baca juga: Negara Baru Tetangga Indonesia Kini Diincar Australia Setelah Kuras Timor Leste, Alam Masih Asli
Baca juga: Video Gubernur Sulut Marah-marah Gegara Warga Tutup Jalan: Buka Sekarang atau Saya Hukum
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600