Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Pensiunan

Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?

Daftar gaji PNS Pensiun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Editor: Sakinah Sudin
Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

  1. Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
  2. Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
  3. PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun.

Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan. (*)

Artikel ini telah tayang Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved