Panglima TNI: Kolonel P Bisa Dihukum Mati, Tapi Kita Ingin Seumur Hidup Saja
Rumah tahanan tersebut disebut sangat canggih karena sudah terprogram secara komputerisasi. Tahanan tersebut juga dijaga oleh prajurit TNI
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".
Sidang Kasus Nagreg Dilakukan Terbuka
Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.
Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.
Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.
"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."
Baca juga: Pengakuan Lengkap Kolonel Priyanto Otak Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Sudah Susun Rencana
"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kolonel P Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Dilansir Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Kolonel P kini ditahan di penjara militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika, Selasa.
Ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat.

Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiganya lalu ditarik ke Jakarta.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," jelas dia.
Diketahui, Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.(*)