Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI: Kolonel P Bisa Dihukum Mati, Tapi Kita Ingin Seumur Hidup Saja

Rumah tahanan tersebut disebut sangat canggih karena sudah terprogram secara komputerisasi. Tahanan tersebut juga dijaga oleh prajurit TNI

Editor: Muh. Irham
ist
Penjaga sedang berjaga di Tahanan Militer Milik TNI AD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel P, perwira TNI AD yang menjadi tersangka penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) lalu, kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik TNI AD.

Rumah tahanan tersebut disebut sangat canggih karena sudah terprogram secara komputerisasi. Tahanan tersebut juga dijaga oleh prajurit TNI bersenjata lengkap setiap saat.

Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, diduga menabrak dan membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.

Berikut kata Panglima TNI terkait kasus kecelakaan sejoli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Kolonel P Berusaha Berbohong

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Baca juga: Kejam! Terungkap Kolonel P Perintahkan Buang Mayat 2 Sejoli, Jenderal Bintang 3: Tanpa Pandang Bulu

Baca juga: Ada Apa? Malam-malam Panglima TNI Andika Perkasa kembali ke Papua, Ada Kaitannya dengan PT Freeport

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup

Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

Baca juga: Pembalasan Jenderal Andika Perkasa dan Dudung Abdurrachman ke Kolonel Priyanto Cs, Tak Hanya Pecat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved