Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Kejam! Terungkap Kolonel P Perintahkan Buang Mayat 2 Sejoli, Jenderal Bintang 3: Tanpa Pandang Bulu

Seorang Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang dua sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah.

Editor: Muh Hasim Arfah
Twitter
Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII-Merdeka sudah menahan Kolonel Inf Priyanto. Kolonel Priyanto bersama Kopda DA, anggota Kodim 0730-Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, personel Kodim 0716-Demak terlibat kasus penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan Handi Saputra dan Salsabila 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sebuah fakta mencengangkan sekaligus menggemparkan dari kasus pembuangan mayat di Banyumas dua sejoli, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Seorang Kolonel Priyanto memerintahkan untuk membuang dua sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14).

Hal itu disampikan oleh salah satu pelaku bernama Kopda A.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua DA dikutip dari Tribun Jateng (Jaringan Media Tribun Timur).

Baca juga: Terungkap Sosok Sebenarnya Kolonel Priyanto, Tega Buang Handi dan Salsabila Padahal Masih Hidup

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Sementara itu, Koptu A Sholeh, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel Priyanto agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel Priyanto untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kolonel Inf Priyanto
Kolonel Inf Priyanto (HANDOVER VIA TNI AD)

Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Baca juga: Pembalasan Jenderal Andika Perkasa dan Dudung Abdurrachman ke Kolonel Priyanto Cs, Tak Hanya Pecat

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved