Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joki Vaksin Covid 19

Ingat Abdul Rahim? Nasib si Joki Vaksin Asal Pinrang Kini Usai Status Kasusnya Naik ke Penyidikan

Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi

Editor: Ilham Arsyam
Tribun TimurNining Angreani
Abdul Rahim 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana kabar Abdul Rahim, buruh bangunan asal Pinrang yang mengaku sudah 17 kali disuntik vaksin Covid-19 kini?

Abdul Rahim ramai dibicarakan sebagai joki Vaksin Covid-19 dengan bayaran hingga Rp800 ribu. 

Usai pengakuannya itu viral, kini Abdul Rahim (46) harus berurusan dengan polisi.

Terbaru, status kasus joki vaksin Abdul Rahim telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Belasan saksi, termasuk vaksinator dan pelaku yang adalah penyedia jasa joki vaksin, telah diperiksa polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa belasan saksi, polisi pun menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Itu artinya, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, meski belum mengumumkan tersangkanya.

Baca juga: Terungkap! Nama 7 Pengguna Joki Vaksin Abdul Rahim di Pinrang, Kondisinya 

Baca juga: Dinkes Kejar 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin Pinrang, Bakal Disuntik Usai Diperiksa Polisi

Dari hasil pemeriksaan polisi, Abdul Rahim mengaku telah mendapatkan 17 dosis suntikan vaksin dari 15 orang yang ia gantikan.

Abdul Rahim saat diambil sampel darahnya di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021) malam.
Abdul Rahim saat diambil sampel darahnya di ruang Anev Satreskrim Polres Pinrang, Selasa, (21/12/2021) malam. (tribun-timur/nining)

Ia juga mendapat imbalan untuk setiap orang yang menggunakan jasa joki vaksin yang ia tawarkan.

Seorang saksi yang menggunakan jasa Rahim, mengaku membayar sang joki sebesar Rp 500 ribu untuk menggantikannya saat harus mendapatkan suntikan vaksin.

Pelaku pun kini bisa terancam hukuman satu tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 1 juta.

Polisi juga terus menyelidiki dugaan kelalaian petugas pelaksanaan vaksinasi yang diikuti oleh sang joki vaksin.

"Kami sudah naikkan status hukum kasus joki vaksin Abdul Rahim dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, saat ditemui di Polres Pinrang, Senin (27/12/2021).

Pihaknya juga telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami sudah memeriksa 18 saksi. 18 saksi ini sudah termasuk Abdul Rahim dan 15 pengguna joki vaksin," bebernya.

Dikatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kartu vaksin pengguna jasa joki Abdul Rahim.

"Kartu vaksin 15 pengguna jasa joki vaksin Abdul Rahim itu telah kami sita," ungkapnya.

Ia juga akan menetapkan tersangka setelah gelar perkara hari ini.

"Untuk potensi tersangka, nanti kita bisa simpulkan setelah gelar perkara," sebutnya.

Pihaknya menerapkan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selain itu, dikenakan juga Perpres 14/2021 pasal 13B tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pasal 13B mengatur terkait sasaran penerima vaksin dan sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi. 

"Kita cocokan di Perpers 14/2021 pasal 13B dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, Deki menuturkan jika vaksinator akan diperiksa untuk diambil keterangannya.

"Iya akan diperiksa sebagai saksi dan penguatan berkas penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Rahim (49), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sudah menjadi joki vaksin selama tiga bulan.

Dalam rentang waktu tiga bulan itu, ia sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Awal menjadi joki, Abdul Rahim menerima tawaran dari kenalannya untuk digantikan divaksin.

Setelah berhasil, ia kemudian mendapatkan pelanggan selanjutnya dari mulut ke mulut.

"Kalau menawarkan diri ke orang untuk digantikan vaksin itu pernah. Tapi, ada beberapa juga teman-teman yang langsung meminta," kata Rahim sapaan akrabnya, Selasa (21/12/2021).

Dalam melancarkan aksinya itu, Rahim hanya membawa fotocopy KTP pelanggan ke lokasi vaksinasi.

"Bawa  fotocopy KTP orang yang mau divaksin. Kemudian tunggu petugas panggil nama," bebernya.

Ia mengaku, petugas tidak mengenalinya meski menggunakan identitas orang yang ia wakili untuk divaksin.

"Kadang pakai masker kadang juga tidak," ucapnya.

Dalam sehari, Rahim pernah mendapatkan vaksinasi sebanyak tiga kali.

"Biasa dua kali sehari. Tapi pernah tiga kali sehari saya disuntik vaksin," ucapnya.

Rahim mengaku tidak merasakan efek dari vaksinasi tersebut. 

"Tidak ada. Biasa saja," ucapnya. 

Menurutnya, efek vaksin tidak ia rasakan karena sebelum dan sesudah vaksin ia meminum air kelapa. 

"Saya minum air kelapa sebelum dan sesudah divaksin," tuturnya. 

Lebih lanjut, Rahim mengaku jika sudah 15 orang yang ia wakili untuk divaksin Covid-19 demi mendapatkan kartu vaksin.

Rata-rata ke 15 orang tersebut adalah kenalan Rahim yang berada di lingkungan rumahnya.

"Rata-rata orang dikenal dan dekat rumah," imbuhnya.

Rahim mendapat upah Rp 100 ribu sampai Rp 800 ribu setiap kali mewakili orang untuk divaksin.

Alasan Rahim ingin divaksin untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari karena saya buruh bangunan ji. Kalau ada yang panggil saya pergi," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved