Daftar Terbaru Gaji Pensiunan PNS Per Golongan hingga Uang Pensiun untuk Janda, Capai Rp 4 Juta
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah orang yang masih memenuhi syarat tergiur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu membuat mereka berlomba untuk menjadi PNS yakni jaminan hari tua jika sudah pensiun.
Bukan hanya pensiunan, janda atau duda PNS yang meninggal dunia juga akan ditanggung oleh negara.
Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.
Lalntas berapa gaji pensiunan PNS atau uang pensiun PNS?
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?
Baca juga: Kejar Mimpi Berkarya di Industri Musik, Ini Langkah Awal untuk Kembangkan Passionmu!
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Gaji pensiunan PNS
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Uang pensiun PNS pokok
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun
- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun
Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Baca juga: Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS di Indonesia, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?
Baca juga: 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan, Tjahjo Kumolo: Lebih Baik di Rumah Saja Sampai Pensiun
Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.
Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.(*)
Jaminan pensiun di hari tua bisa dibilang jadi salah satu alasan utama profesi Pegawai Ne
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Besaran Gaji Pensiun PNS Lengkap Per Golongan",