Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trbun Video

VIDEO : 60,25 Persen Warga Sudah Divaksin di Bantaeng  

Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Capaian sudah mencapai 60,25 persen.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sukmawati Ibrahim

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG-Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

Capaian vaksinasi Bantaeng sempat berada pada tiga terbawa dari 24 Kabupaten maupun Kota di Sulsel.

Pasalnya di awal Desember capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Kini atas upaya yang dilakukan capaian sudah mencapai 60,25 persen untuk vaksin pertama dari target 154.765.

Akumulasi vaksinasi pertama hingga ketiga total sebanyak 135,193 warga sudah divaksin.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Armansyah mengatakan, dalam  beberapa hari data vaksinasi meningkat drastis.

"Kami sempat tiga terbawah, tetapi data vaksinasi kita sudah sampai 60,25 persen dan sudah sampai pada urutan 12 di atas Gowa," kata dr Armansyah saat ditemui TribunBantaeng.com, Kamis, (23/13/2021).

Menurutnya, jumlah vaksinasi meningkat setelah rapat koordinasi dengan camat, Kepala PKM hingga kepala desa serta lurah.

Semua pihak telah berkomitmen untuk membantu dalam percepatan vaksinasi.

Apalagi, saat ini telah berlaku instruksi Bupati Bantaeng turunan Perpres terkait vaksinasi.

"Jika mereka tidak melaksanakan vaksinasi akan mendapatkan hambatan dalam akses layanan publik," ujarnya.

Baca juga: Lebih 50 Persen Warga Bulukumba Sudah  Divaksin Covid-19 Dosis Pertama

Baca juga: Dulu Tiga Terendah di Sulsel, Capaian Vaksinasi Bantaeng Kini Capai 60 Persen

Instruksi itu juga ditindaklanjuti tiga OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

Dikbud Bantaeng mensyaratkan sertifikat vaksin kepada orangtua agar anaknya bisa mengikuti pembelajaran tatap muka.

Dinas Pertanian menjadikan sertifikat vaksin juga menjadi syarat bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Sementara, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mewajibkan para pedagang harus mempunyai sertifikat vaksin untuk bisa berjualan di pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved