TNI
Nasib 3 Prajurit TNI usai Tabrak Dua Sejoli dan Buang Jasadnya ke Sungai, Perintah Jenderal Andika
3 prajurit TNI AD tega membuang sejoli usai menabrak keduanya di Nagreg. Mereka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), terus bergulir.
Diketahui, pasangan sejoli, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Belakangan terungkap, penabrak Handi dan Salsabila ternyata anggota TNI AD.
Ya, tiga oknum prajurit TNI AD tega membuang sejoli tersebut usai menabrak keduanya di Nagreg.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Lantas bagaimana nasib 3 TNI AD penabrak sejoli tersebut?
Berikut selengkapnya!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.
Diketahui, anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan Ahmad, berpangkat Kopral Dua.
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Keduanya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Proses Hukum
Sebelumnya, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).
Motif Masih Misteri
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.

"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihubungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.
Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kendati demikian, Erdi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.
Nantinya, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," kata Erdi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.
Ayah Korban Ingin Proses Hukum Transparan
Ayah Handi Harisapura, Entes Hidayatullah, berharap agar proses hukum terkait kasus kematian anaknya dilakukan secara transparan.
Ia juga meminta pada Jenderal Andika Perkasa agar menyelesaikan kasus tersebut secara cepat.
"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga."

"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf Bapak Panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujarnya saat dihubungi TribunJabar, Sabtu.
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," imbuhnya.
Entes mengaku pihak keluarga sudah ikhlas melepaskan kepergian Handi.
Mereka, ujar Entes, hanya akan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Mengutip TribunJabar, Handi dan Salsabila sempat dicari keluarganya lantaran tak kunjung ditemukan setelah dilaporkan mengalami kecelakaan.
Keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Hilda Rubiah)