Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Meninggal Ditabrak, Dokter Ungkap Penyebab Kematian 1 Korban Tabrak Lari Nagreg oleh Oknum TNI

Dari hasil autopsi korban tabrak lari oknum TNI di Nagreg, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.

Editor: Hasriyani Latif
TribunWow.com
Ilustrasi korban tabrakan 

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved