Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Hasil Survei Penilaian Integritas KPK, Makassar Ketiga Terendah di Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis hasil survei integritas seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor Balai Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia merilis hasil survei integritas seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Secara nasional, indeks integritas nasional berada pada skor 72,43 persen.

Survei ini dilakukan di 98 kementerian/lembaga, di 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota dengan responden 255.010 orang.

Makassar rangking ke 647, juga urutan terendah ketiga dari 24 kabupeten kota di Sulsel.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, hasil integritas Makassar yang sangat rendah merupakan ulah dari pejabat sebelumnya.

Danny menyampaikan, selama dua tahun terakhir, terjadi kehancuran birokrasi di Pemkot Makassar.

Bukan hanya kehancuran birokrasi tapi juga kehancuran moral.

"Saya kira ini sejalan dengan apa yang saya sampaikan sebelumnya bahwa pemerintah kota yang saya dapat warisan 2 tahun ini mengalami kehancuran moral, kehancuran birokrat," ucap Danny Pomanto Jumat (24/12/2021) di kediamannya.

Sehingga tak heran kata Danny Pomanto jika Makassar mendapat penilaian buruk dari KPK.

Diketahui, Danny-Fatma jabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Februari lalu.

Waktu yang tersisa kata Danny tidak cukup untuk memperbaiki bobroknya pemerintahan.

"Karena kami juga terbatas dalam 6 bulan tidak bisa ganti siapa-siapa, ini juga kendala undang-undangnya sehingga terbentur rendahnya IPK Makassar," paparnya.

Itulah tantangan yang akan dituntaskan kedepan kata Danny.

Langkah awal yakni mengganti seluruh pejabat yang tidak sejalan dengan visi misi Pemkot Makassar.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan perombakan total pada akhir Desember.

"Harus kerja ekstrim. harus mengganti orang (pejabat). Pokoknya 2021 (akhir) harus ganti orang," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved