Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

DPRD Barru Akan Tetapkan Tiga Ramperda: Perda Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi

Selanjutnya Ramperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi, dan Rumda PDAM Tirta Wesai Barru.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/darullah
Ketua Bapemperda DPRD Barru, Syamsu Rijal. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU – Setelah melalui beberapa tahapan, tiga Ramperda yang dibahas DPRD Barru akan ditetapkan di akhir bulan Desember ini.Ketiga ramperda tersebut dintaranya Ramperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelapa narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya Ramperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi, dan Rumda PDAM Tirta Wesai Barru.

Dari ketiga Ramperda ini, dua diantaranya merupakan inisiatif dari Pemda Barru dan satu adalah inisiatif dari DPRD Barru.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Bapemperda DPRD Barru, Syamsu Rijal kepada TribunBarru.com via telephon, Rabu (22/12/2021).

“Mulai kemarin hingga hari ini kita melakukan vasilitasi tiga Ramperda di Biro Hukum Sulsel. Alhadulillah proses fasilitasinya telah selesai,” ujarnya.

“Kita sisa menunggu hasil fasilitasi dari provinsi, kemudian Insyaallah kita akan tetapkan di akhir bulan ini,” ujarnya.

“Peroses pembahasan ranperda tersebut cukup panjang. Terkhusus jasa kontruksi itu, beberapa kali dilakukan penyempurnaan, diantaranya dua kali pembenahan kemudian konsultasinya juga kita lakukan dua kali karna masih banyak materinya yang berubah,” paparnya.

Dalah hal ini, lanjutnya, kita cendrung bicara tentang kewenangan daerah terkait penyelenggaraan jasa kontruksi itu sendiri.

“Pertimbangannya kenapa kita perlu untuk membentuk sebuah peraturan daerah, dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang jasa kontruksi, karna di daerah kita butuh tertib usaha, tertib penyelenggaraan jasa kontruksi,” jelas anggota DPRD Barru yang akrab disapa Ancu ini.

“Seperti yang kita tau bahwa jasa kontruksi ini merupakan faktor strategis dalam pembangunan infrastruktur. Artinya jasa kontruksi ini adalah bagian penting yang kemudian bisa menterjemahkan bagaimana kualitas kontruksi yang pemerintah ingin implementasikan dan lain-lain yang berkaitan degan kontruksi itu,” tandasnya.

Memang perlu kita atur penyelenggaraannya, kata Ancu, sebagai jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa dalam hal ini pemerintah maupun penyedia jasa kontruksi, yang terutama sekali kita sebagai masyarakat penerima manfaat dari itu.

“Sementara terkait PDAM memang ada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,” imbuhnya.

“Terkait hal ini, kita sudah ada peraturan daerah tahun 2013 tentang perusahaan daerah air minum, ketentuan itu yang kemudian memungkinkan kita merubah dari Perda menjadi Perumda,” terangnya.

“Berdasarkan PP nomor 54 ini, memang perlu kita menetapkan sebuah peraturan daerah tentang Perumda,” tambahnya.

“Sejauh ini, dari 100% draf ketiga Ramperda itu, tidak signifikan yang berubah walaupun ada tambahan sedikit sisa diperbaiki saja, dan kemudian di nomor serikan baru kita tetapka. Prosesnya bisa kita katakan sudah capai 99% dan tinggal kita mau tetapkan,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved