Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Premium Setop Pertamax Turun

Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium makin mencuat. Dikatakan, kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi suasana pengisian BBM di SPBU Jl Hertasning Baru, Makassar 

"Di 2016, Premium sudah tidak lagi dijual di Jawa, tapi 2018 disuruh jual lagi di Jawa. Dari sudah dikendalikan peredarannya di Jawa, jelang Pemilu (2019) diperbolehkan lagi jual Premium," katanya.

Saat itu, dia menambahkan, terdapat aturan main lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017, di mana spesifikasi bensin harus memiliki RON minimal 91.

"Premium itu memang sudah dari 2018, setahu saya sudah dihapus. Peraturan Menteri LHK Tahun 2017 menyatakan, bahwa untuk dalam rangka menjaga kualitas udara, standar bahan bakar mesti euro 4," pungkasnya.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, perseroan hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi soal penghapusan BBM jenis premium dari pemerintah.

Selengkapnya, silakan baca melalui Harian Tribun Timur edisi Selasa (21/12/2021).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved