Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Premium Setop Pertamax Turun

Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium makin mencuat. Dikatakan, kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi suasana pengisian BBM di SPBU Jl Hertasning Baru, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium makin mencuat.

Rencana ini menjadi mencuat di awal pekan ketiga Desember, Senin (20/12/2021).

Diinformasikan, BBM beroktan 88 tersebut dihapus mulai tahun 2022.

Dikatakan, kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Presiden keluar.

Harga BBM selalu memantik perhatian publik. Bahkan kerap menyulut demo dan aksi besar-besaran.

Tapi dalam beberapa tahun terakhir, harga BBM nyaris luput dari perhatian serius.

Malah beberapa kali terjadi penyesuaian, kalau tidak mau disebut kenaikan, harga nyaris tak terdengar.

Penghapusan premium dinilai tak akan berdampak besar jika dibarengi dengan penurunan harga Pertamax.

Sebaliknya, penurunan harga Pertamax juga takkan berdampak massif jika dibarengi penghapusan premium.

Penghapusan artinya, menghilangkan BBM jenis tersebut dari peredaran alias tidak akan dijual lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Penghapusan BBM

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan jika BBM premium benar dihapus, maka BBM dengan Research Octane Number (RON) 92 yakni Pertamax bisa turun harga.

"Saya menduga harga BBM RON 92 bisa turun karena dugaan saya ada cross subsidi dari jenis bahan bakar octane tinggi ke rendah. Jadi, harga octane tinggi lebih mahal," ujarnya, Senin(20/12).

Dia menilai penghapusan BBM premium tidak berdampak signifikan terhadap konsumen, justru bagus karena bisa meningkatkan kualitas udara.

Bahkan, Fabby mengingatkan bahwa sebenarnya premium sudah pernah dihapuskan di pulau Jawa pada tahun 2016 hingga 2018.

"Di 2016, Premium sudah tidak lagi dijual di Jawa, tapi 2018 disuruh jual lagi di Jawa. Dari sudah dikendalikan peredarannya di Jawa, jelang Pemilu (2019) diperbolehkan lagi jual Premium," katanya.

Saat itu, dia menambahkan, terdapat aturan main lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017, di mana spesifikasi bensin harus memiliki RON minimal 91.

"Premium itu memang sudah dari 2018, setahu saya sudah dihapus. Peraturan Menteri LHK Tahun 2017 menyatakan, bahwa untuk dalam rangka menjaga kualitas udara, standar bahan bakar mesti euro 4," pungkasnya.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, perseroan hingga saat ini belum mendapatkan informasi resmi soal penghapusan BBM jenis premium dari pemerintah.

Selengkapnya, silakan baca melalui Harian Tribun Timur edisi Selasa (21/12/2021).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved