Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Ayat yang Menjelaskan Bayarlah Upah Orang Sebelum Keringatnya Kering

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.

tribunnews
ilustrasi cek rekening 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk setiap majikan atau pemilik perusahaan atau pemerintah.

Hendaklah tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan.

Pimpina Pesantren Darush Shalihin, Muh Abduh Tuasikal, menjelaskan di rumaysho.com, jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan.

Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim.

Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan.
,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).

Baca juga: Mendadak Jadi Miliarder, Pria Mojokerto Ini Lupa Pernah Menabung Crypto

Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Ilustrasi upah minimum atau UMP Sulsel dan UMK Makassar 2022.
Ilustrasi upah minimum atau UMP Sulsel dan UMK Makassar 2022. (TRIBUNNEWS.COM)

Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.

Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Orang yang Main Kripto dan Untung Harus Bayar Pajak

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved