Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Tahan Kentut Batalkan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh.

Editor: Hasriyani Latif
Youtube Al Bahjah
Buya Yahya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terkadang saat melaksanakan ibadah sholat, kita merasa ingin buang angin atau kentut.

Biasanya seseorang menahan kentut hingga selesai menunaikan sholat.

Dalam Islam, apakah menahan kentut bisa membatalkan sholat?

Seperti diketahui dalam syariat Islam, kentut merupakan salah satu penyebab yang dapat membatalkan wudhu dan sholat.

Terkadang kita dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan kentut saat melaksanakan sholat.

Terkait hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat, Buya Yahya memberikan penjelasannya.

Baca juga: Hukum Tahan Kentut saat Sholat, Ibadah Diterima atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Kentut Pria Ini Pemicu Awal Pesawat Mendarat Darurat, Kok 2 Penumpang Lain Diminta Ganti Rugi?

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019.

Buya Yahya menegaskan menahan sesuatu keluar sebelum sholat hukumnya makruh.

ilustrasi sholat
ilustrasi sholat (Tribunnews)

Makruh artinya sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh," ujar Buya Yahya.

"Nabi melarang untuk menahan dari depan maupun dari belakang, termasuk buang angin," imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika menahan kentut selama sholat?

Menahan kentut tidak membatalkan sholat.

Sementara itu, jika terasa berat menahan kentut saat sholat berjamaah, makmum boleh melakukan mufaroqoh.

Mufaroqoh merupakan tindakan memisahkan diri dari imam saat sholat berjamaah karena kondisi tertentu.

Baca juga: Kenali 6 Gejala Penyakit Usus yang Diderita Najwa Shihab, Nyeri Perut hingga Banyak Kentut

Baca juga: Kentut Terlalu Keras di Depan Polisi, Pria Austria Didenda Rp 7,9 Juta, Pelaku Tempuh Jalur Hukum

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved