Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Apakah Tahan Kentut Batalkan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh.

Editor: Hasriyani Latif
Youtube Al Bahjah
Buya Yahya 

Di sisi lain, jika sudah tak bisa lagi menahannya, maka boleh membatalkan sholat.

"Tapi kalau kita sudah melakukan sholat, kerasa, kerasanya kuat menahan atau tidak.

Kerasanya kalau berat tapi anda masih bisa menyelesaikannya,

kalau itu sholat fardhu, mufaroqoh, cepat selesaikan sendiri nggak usah ikut imam.

Tapi kalau anda nggak mampu, ya sudah batalin," beber Buya Yahya.

Hukum Memejamkan Mata

Kita tentu pernah berada di situasi tak terduga saat melaksanakan ibadah sholat.

Hal itu terkadang membuat kita menjadi tidak khusyuk dalam menjalankan sholat.

Seperti diketahui, kita dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.

Pasalnya, khusyuk dalam menjalankan sholat akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Beberapa orang mungkin pernah memejamkan mata saat menjalankan sholat agar lebih khusyuk.

Lantas muncullah pertanyaan, bagaimana hukumnya memejamkan mata saat sholat?

Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 25 September 2020.

Sebelumnya, Buya Yahya membahas soal khusyuk dalam sholat.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved