Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Tahan Kentut saat Sholat, Ibadah Diterima atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum tahan kentut saat sedang sholat. Apakah ibadah orang tersebut diterima atau tidak?

Editor: Rasni
Tribunnews
Gimana Hukum Tahan Kentut saat Sholat, Ibadah Diterima atau Tidak? Berikut Penjelasan Buya Yahya 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Bagaimana hukum tahan Kentut saat sedang Sholat.

Apakah ibadah orang tersebut diterima atau tidak?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Ada sejumlah hal membatalkan ibadah sholat.

Di antaranya adalah berhadas kecil maupun besar, makan dan minum, berbicara, mengubah niat sholat, dan lain-lain.

Hadas kecil yang dimaksud otomatis batal wudhu.

Kentut dan buang air besar atau kecil termasuk membatalkan wudhu.

Nah, gimana jadinya jika seseorang menghadapi situasi menahan kentut saat melaksanakan sholat.

Lantas, bagaimana hukumnya menahan kentut saat melaksanakan sholat?

Apakah sholatnya batal atau tidak?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya pada 13 Oktober 2019.

Buya Yahya menegaskan menahan sesuatu keluar sebelum sholat hukumnya makruh.

Makruh artinya sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

"Hukum menahan buang angin, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum sholat itu makruh," ujar Buya Yahya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved