Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satpol PP Bongkar Ruko Bandung Gorden dengan Excavator di Kawasan Pasar Sentral, Ada Apa?

Pemilik Bandung Gorden memang tak punya bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tersebut.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Dok Satpol PP Makassar
Ruko Bandung Gorden ditertibkan karena bangun gedung permanen di lahan Pemkot Makassar, Rabu (15/12/2021) 

Selain Bandung Gorden, masih banyak lapak di sana yang menempati aset Pemkot untuk meraup untung.

Sekitar 13 lapak yang bertengger di sana, namun mereka mengaku akan koperatif dan telah mengakui bahwa itu aset Pemkot Makassar.

"Mereka berharap diberi ruang, kami berikan untuk mengangkut barang-barangnya, yang jelas bangunan permanen itu tidak dibolehkan," tegasnya.

Kata Iqbal, para pelapak tersebut meminta kelonggaran hingga lebaran tahun 2022.

Karena mereka terlanjur menyetok barang. 

"Nanti setelah mereka habiskan stok barangnya, mereka akan menertibkan sendiri, solusi dari pemerintah kota supaya tidak mematikan sumber pencarian masyarakat," pungkasnya.(Tribun-TImur.com)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved