Tribun Makassar
Satpol PP Bongkar Ruko Bandung Gorden dengan Excavator di Kawasan Pasar Sentral, Ada Apa?
Pemilik Bandung Gorden memang tak punya bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tersebut.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar membongkar salah satu ruko di kawasan pasar sentral Makassar dengan menggunakan alat berat, excavator.
Ruko Bandung Gorden telah menempati lahan milik Pemerintah Kota Makassar selama 10 tahun.
Di atas lahan milik Pemkot, pemilik Bandung Gorden meraup keuntungan dengan membangun ruko dua lantai permanen seluas 50 meter persegi.
Plt Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik toko.
Sudah ada tiga kali terguran yang dilayangkan tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut.
Kata dia, bangunan tersebut menggunakan fasiltas umum, usai penertiban ini.
Lahan tersebut akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalan.
Pemilik Bandung Gorden memang tak punya bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tersebut.
Bahkan, banyak pemalsuan dokumen adminstrasi, termasuk pemalsuan dokumen dari Dinas Pertanahan.
Pemalsuan berupa rekomendasi penggunaan lahan tersebut.
"Mereka modifikasi, kopnya Dinas Pertanahan yang tanda tangan di bawah bagian pertanahan, sementara tahunnya 2012, sementara pertanahan baru ada pada tahun 2017," ungkapnya.
Kata dia, teguran dilayangkan sekira sebulan lalu.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan mengatakan, penertiban dilakukan setalah adanya peringatan berkali-kali.
Konon, di area tersebut ditempati oleh pedagang kaki lima untuk berjualan, sekitar enam hingga delapan lapak.
"Bandung Gorden kemudian memberi ganti rugi ke pedagang kaki lima tersebut, akhirnya dibangunlah bangunan dua lantai permanen itu," beber Iqbal.
Selain Bandung Gorden, masih banyak lapak di sana yang menempati aset Pemkot untuk meraup untung.
Sekitar 13 lapak yang bertengger di sana, namun mereka mengaku akan koperatif dan telah mengakui bahwa itu aset Pemkot Makassar.
"Mereka berharap diberi ruang, kami berikan untuk mengangkut barang-barangnya, yang jelas bangunan permanen itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Kata Iqbal, para pelapak tersebut meminta kelonggaran hingga lebaran tahun 2022.
Karena mereka terlanjur menyetok barang.
"Nanti setelah mereka habiskan stok barangnya, mereka akan menertibkan sendiri, solusi dari pemerintah kota supaya tidak mematikan sumber pencarian masyarakat," pungkasnya.(Tribun-TImur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/fadhly15122021-16.jpg)