Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Buka Workshop Terkait UU Cipta Kerja di Sheraton Makassar, Danny Pomano: Terobosan Luar Biasa

Dalam sambutannya, Danny Pomanto memuji terobosan UU Cipta lantaran dianggap dapat menyatukan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Tribun Timur/Muslimin Emba
Sekretariat Negara (Setneg) RI melalui Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, menggelar workshop luring dan daring di Hotel Four Points By Seraton, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Rabu (15/12/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) melalui Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, menggelar workshop di Makassar.

Workshop berlangsung luring dan daring di Hotel Four Points By Seraton, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Rabu (15/12/2021) siang.

Workshop diikuti sejumlah perwakilan Dinas PTSP dan Pekerjaan Umum (PU) yang ada di Pulau Sulawesi, Ambon dan Papua.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto didapuk membuka workshop tersebut.

Dalam sambutannya, Danny Pomanto memuji terobosan UU Cipta lantaran dianggap dapat menyatukan Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau.

"Salah satu cara mempersatukan negeri ini adalah standarisasi, termasuk standarisasi perizinan," kata Wali Kota Makassar dua periode itu.

"Terobosan UU Cipta Kerja sangatlah luar biasa. Kalau kita singkatkan, one data, one net dan one procedure atau prosedur," sambungnya.

Ia pun berharap agar seluruh pemerintah daerah dan perangkatnya dapat mendukung UU Cipta Kerja agar lebih sempurna kedepannya.

Workshop yang berlangsung pagi hingga sore hari itu menghadirkan sejumlah pembicara luring dan daring.

Satu diantaranya, Karo Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tini Martini.

Dalam paparannya, Tini Martini menampilkan data pulau-pulau yang ada di Indonesia.

Mulai dari pulau dengan luas kurang lebih 1 hektar yang jumlahnya mencapai 8837.

Pulau seluas 1-5 hektar sebanyak 2892, 5-100 hektar sebanyak 3583, 100-1000 hektar sebanyak 438 dan 100-2000 hektar sebanyak 133.

Untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia kata dia, sangat mungkin dapat diakses oleh pelaku usaha.

Baik pengusaha asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Untuk batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil ini, 30 persennya harus dikuasi oleh negara untuk ruang terbuka hijau atau layanan publik," kata Tini Martini.

"70 persennya itu dapat dikelola oleh pelaku usaha dengan catatan harus menyisihkan 30 persen luas pulau untuk ruang terbuka hijau," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan, workshop itu bertujuan menyamakan persepsi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal investasi.

Terlebih setelah munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sejumlah poin judisial review Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

"Yang pertama adalah menyampaikan pesan presiden (Joko Widodo) terkait keputusan MK, presiden menghormati dan melaksanakan hasil-hasil dari keputusan MK tersebut," kata Arif Budimanta.

"Aktifitas investasi yang sedang berjalan ataupun yang akan mau berjalan dijamin oleh pemerintah untuk terus bisa berlangsung," sambungnya.

"Yang ketiga, terkait juga perbaikan Undang-undang Cipta Kerja. Pemerintah sudah menyiapkan tim, presiden sudah memerintahkan para menteri untuk segera memulai persiapan-persiapan untuk (perbaikan) itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. 

Meski demikian, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Sebab, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved