Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Rombongan Polisi Naik Motor Sport, Ternyata Hasil Tilang

Rekaman rombongan polisi yang naik motor sport viral di media sosial. Motor yang dikendarai petugas tersebut rupanya hasil sitaan dari peserta sunmor

Tayang:
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Rasni
Intagram @indo110upp_id
Rombongan motor sport disita polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekaman rombongan polisi yang naik Motor Sport viral di media sosial.

Motor yang dikendarai petugas tersebut rupanya hasil sitaan dari peserta Sunmori atau Sunday Morning Ride.

Di akhir pekan kemarin sejumlah pemilik motor sport menggelar sunmori.

Aksi sunmori malah berujung penyitaan oleh polisi. Seperti video yang diunggah akun intagram @indo110upp_id.

Menurut keterangan dalam video rombongan tersebut memakai motor sitaan dari para pengendara yang melakukan Sunmori.

"Ngabers Ngabers disita ya gaes," kata pria dalam video.

"CBR Ninja kerek-kerek moge enggak ada surat aduh aduh," sambungnya.

Penyiataan tersebut dikarenakan tidak adanya surat tentu dibantah oleh warganet.

Menurut akun instagram @muhaiminhaimin penyitaan yang dilakukan polisi bukan dikarenakan tidak adanya surat.

Penyitaan dilakukan karena motor sport tersebut menggunakan knalpot bising.

"Itu moge kemungkinan karena knalpot bukan surat," katanya.

Sayangnya belum diketahui dimana lokasi penyitaan motor-motor tersebut.

Perlu tau nih, aturan penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved