Tribun Makassar
Tidak Rugi, Ini Lima Manfaat Bisa Didapatkan Jika Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi solusi memberi perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
"Tetap ada beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta," terangnya.
Keempat, Jaminan Pensiun. Peserta mendapatkan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran maksimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Selain itu, manfaat program jaminan pensiun juga diberikan untuk pensiun cacat, berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen.
Kemudian, manfaat pensiun janda atau duda (MPJD) berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
"Manfaat pensiun orangtua, pensiun hari tua, janda atau duda, pensiun cacat, dan pensiun anak," tuturnya.
Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga menjadi program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manfaat JKP berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan dengan maksimal enam bulan.
45 persen dari upah tiga bulan pertama, 25 persen dari upah tiga bulan berikutnya.
Batas upah pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.(*)