Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Tidak Rugi, Ini Lima Manfaat Bisa Didapatkan Jika Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi solusi memberi perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Media gahtering SE Jajaran Kantor Wilayah Sulawesi Maluku 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi solusi memberi perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku, Arief Budiarto mengatakan, ada lima program layanan yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut punya manfaat luar biasa, baik saat bekerja maupun purna kerja.

Pertama, program Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan ini akan diberikan jika usia peserta mencapai 56 tahun.

Jaminan hari tua merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito.

Kedua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan jika terjadi kecelakaan kerja baik pada saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

"Termasuk saat perjalanan dinas dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," ucap Arief Budiarto, Senin (13/12/2021).

Lanjut Arief, perawatan medis yang diberikan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.

Selain itu juga akan diberikan santunan sementara tidak mampu bekerja yakni 100 persen pada 12 bulan pertama dan 50 persen sampai sembuh atau cacat dan atau meninggal dunia.

Jaminan ini juga berlaku terhadap anggota keluarga yakni memberikan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga kuliah yang orangtuanya meninggal dunia atau cacat total karena kecelakaan kerja.

TK sampai SD Rp1,5 tahun, SMA Rp3 juta, SMP Rp2 juta dan kuliah Rp12 juta per tahun per anak. Total beasiswa maksimal Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. 

Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Ketiga, Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.

Total manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta, terdiri dari bantuan biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala cacat atau meninggal Rp12 juta, santunan kematian Rp20 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved