Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

7 Bulan Berlalu, Kakek yang Hamili Siswi di Enrekang Masih Buron

Polres Enrekang hingga kini masih mengejar kakek berusia 70 tahun yang melakukan melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ASIZ ALBAR
Ruangan Satreskrim di Mako Polres Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepolisian Resort (Polres) Enrekang hingga kini masih mengejar kakek berusia 70 tahun yang melakukan tindak asusila terhadap siswi SMP.

Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan kedua orang tua korban sejak bulan Mei lalu atau tujuh bulan lalu tepatnya pada Rabu (12/5/2021) lalu di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang.

Pelaku berinisial SP (70) tersebut dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga hamil tujuh bulan kala itu.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan hingga kini pihaknya masih terus lakulan pengejaran terhadap pelaku.

Bahkan, pihaknya sudah menerbitkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah disebar ke seluruh jajaran kepolisian.

"Kasus di Buntu Batu itu, kami sudah terbitkan DPO terhadap pelaku dan disebar ke seluruh jajaran," kata AKBP Andi Sinjaya, Senin (13/12/2021).

"Tim kami masih terus melakukan pencairan terhadap tersangka karena pelaku ini kan informasinya memang melarikan diri ke luar pulau sulawesi," tambahnya.

Andi Sinjaya mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk segera menangkap pelaku.

Apalagi, pihaknya sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah yang dicurigai menjadi tempat pelarian pelaku.

"Kita akan terus berupaya maksimal mengejar dan menangkap pelaku segera," tegas Andi Sinjaya.

Ia pun mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan jika ada kejadian termasuk kasus seperti itu.

"Ini pentingnya kecepatan dalam melaporkan agar bisa segera ditindak. Jangan tunggu sampai berbulan-bulan hingga pelaku sudah melarikan diri baru dilaporkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi di Kabupaten Enrekang tengah hamil tujuh bulan.

Ia diduga dihamili oleh seorang Kakek berinisial SP berusia 70 tahun.

Orangtua siswi itupun telah melaporkan si Kakek ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baraka karena diduha telah menghamili anaknya.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini dilaporkan kedua orang tua korban pada Rabu (12/5/2021) di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang.

Kedua orang tua korban melaporkan si kakek dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak.

"Saya tidak terima anak saya diberlakukan seperti ini hingga hamil," tegas ayah korban, HS saat mendatangi penyidik Reskrim Polres Enrekang, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya, kejadian pemerkosaan tersebut  terjadi diperkirakan sejak November 2020 lalu.

Mereka baru mengetahui kejadian itu setelah mengetahui putrinya hamil dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H kemarin.

"Sebelum perikasa ke dokter, saya curiga anak saya hamil karena buah dadanya tiba-tiba membesar," ujar HS.

Ibu korban berharap, aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasihan anak saya, masa depanya sudah rusak, semoga pelaku ditangkap secepatnya," harapnya.

Diduga Hamili Bocah 13 Tahun, Seorang Kakek di Enrekang Dilaporkan ke Polisi (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved