Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menempatkan mereka pada pemberantasan korupsi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pelantikan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri usai dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

17. Sugeng Basuki

18. Nurul Huda Suparman

19. Airien Martanni Koesniar

20. Qurotul Aini Mahmuda

21. Rizka Anungnata

22. Erfina Sari

23. Herbert Nababan

24. Muamar Chairil Khadafi

25. Iguh

26. Novariza

27. Farid Andhikas

28. Budi Agung Nugroho

29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo

30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

31. Panji Prianggoro

32. Adi Prasetyo

33. Andre Dedy Nainggolan

34. Juliandi Tigor Simanjuntak

35. Novel Baswedan

36. Yulia Anastasia Fu'ada

37. Dina Marliana

38. Nita Adi Pangestuti

39. Marina Febriana

40. Waldy Gagantika

41. Hotman Tambunan

42. Candra Septina

43. Faisal

44. Giri Suprapdiono.

Gaji dan tunjangan pegawai KPK

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp  2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

(Tribunnews.com/Kompas.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved