Resmi Jadi ASN Polri Gaji Novel Baswedan Sama Saat Tugas di KPK? Ini Pengakuan Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menempatkan mereka pada pemberantasan korupsi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini direkrut oleh Polri.
Novel Baswedan cs telah resmi diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menempatkan mereka pada pemberantasan korupsi.
Sigit berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas0 khusus Novel Baswedan cs.
Sebagai ASN, golongan ke 44 eks pegawai KPK tersebut akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di lembaga anti rasuah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penyesuaian tersebut bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengangkatan Novel Baswedan Dkk jadi ASN.
"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN sebagai ASN Polri dia pun akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
"Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri, itu menyesuaikan.
Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Sigit mengaku tidak meragukan rekam jejak 44 eks pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN Polri.
Dia meyakini bahwa mereka bisa memperkuat pemberantasan korupsi di institusi Korps Bhayangkara.
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal pemulihan ekonomi nasional gimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko kebocoran," ujar Sigit.

Daftar 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada hari Kamis (9/12/2021).
44 mantan pegawai KPK tersebut merupakan mereka yang dinyatakan tidak lolos uji tes wawasan kebangsaan (TWK).
Melihat rekam jejak mereka, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yakin dalam melakukan perekrutan.
"Tentunya dengan kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi. Saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi Polri dalam rangka lakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit," jelas Sigit.
"Kita tahu indeks persepsi korupsi Indonesia menurun dari 88 menjadi 102. Ini menjadi tantantan kita semua khususnya Polri, untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi ini. Dengan bergabungnya rekan-rekan, kami yakin bahwa indeks persepsi korupsi akan bisa kita perbaiki," tambahnya.
Listyo juga menjelaskan, Novel Baswedan dan rekan-rekannya akan ditempatkan pada Jabatan Fungsional dalam satuan kerja (Satker) Mabes Polri.
Namun, dalam penempatan, akan mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang masing-masing dari mereka.
"Penempatannya adalah jabatan fungsional yang ada di Satker Mabes Polri."
"Nanti dia (Satker) ini sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri."
"(Penempatan) Sesuai dengan latar belakang pendidikan, sesuai dengan kompetensi. Kemarin sudah dilakukan mapping, uji kompetensi itu untuk menyiapkan jabatan sesuai kompetensi," jelasnya.
Sementara itu, Novel Baswedan mengungkapkan bahwa ia belum mengetahui tugas apa yang akan didapatkan.
Menurutnya, ia akan fokus untuk saat ini melakukan pelatihan selama 14 hari.
Melansir Kompas.com, 44 mantan pegawai KPK yang telah dilantik akan mengikuti pelatihan di Pusat Pendidikan Administrasi, Bandung, Jawa Barat.
Berikut Daftar 44 Eks Pegawai KPK yang Dilantik Jadi ASN Polri:
1. M. Praswad Nugraha
2. Ronald Paul Sinyal
3. March Falentino
4. Yudi Purnomo
5. Heryanto Pramusaji

6. Arfin Puspomelistyo
7. Darko
8. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
9. Andi Abdul Rachman Rachim
10. Afief Yulian Miftach
11. Ambarita Damanik
12. Aulia Postiera
13. Herry Nuryanto
14. Chandra Sulistio
15. Harun Al Rasyid
16. Annisa Ramadhani
17. Sugeng Basuki
18. Nurul Huda Suparman
19. Airien Martanni Koesniar
20. Qurotul Aini Mahmuda
22. Erfina Sari
23. Herbert Nababan
24. Muamar Chairil Khadafi
25. Iguh
26. Novariza
27. Farid Andhikas
28. Budi Agung Nugroho
29. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo
30. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
31. Panji Prianggoro
32. Adi Prasetyo
33. Andre Dedy Nainggolan
34. Juliandi Tigor Simanjuntak
35. Novel Baswedan
36. Yulia Anastasia Fu'ada
37. Dina Marliana
38. Nita Adi Pangestuti
39. Marina Febriana
40. Waldy Gagantika
41. Hotman Tambunan
42. Candra Septina
43. Faisal
44. Giri Suprapdiono.
Gaji dan tunjangan pegawai KPK
Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III) Golongan
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Golongan
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun enam tunjangan lain meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
(Tribunnews.com/Kompas.com).